Diusung Saat Pilkada, Gerindra Tegaskan Bupati Pemalang yang Ditangkap KPK Bukan Kadernya

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pemalang menegaskan, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, bukanlah kader Partai Gerindra. Agung juga tidak masuk dalam jajaran pengurus partai.

“Sampai hari ini Mukti Agung Wibowo tidak ber-KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Gerindra, jadi bukan kader,” jelas Ketua DPC Partai Gerindra Pemalang, Drs Rama dalam keterangan pers kepada puskapik.com, Senin 15 Agustus 2022.

Pernyataan Rama tersebut disampaikan untuk menampik kabar yang beredar bahwa saat ini Mukti Agung Wibowo masuk dalam jajaran pengurus Partai Gerindra di Pemalang. “Waktu Pilkada lalu kami mengusungnya berkoalisi dengan PPP. Tapi secara organisasi tidak berkaitan karena bukan pengurus atau kader kami,” tegas Rama.

Rama mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang ditangkap KPK tersangkut kasus jual beli jabatan. Namun demikian, sebagai partai pengusung saat Pilkada lalu, Gerindra kata Rama, tentu kecewa.

“Kalau ditanya kecewa atau tidak, ya pasti kami (Gerindra) kecewa. Karena peristiwa itu telah menciderai kepercayaan publik, juga kami (Partai Gerindra) sebagai partai pengusung.

Seperti diberitkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menjadi tersangka kasus suap jual-beli jabatan. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Selain bupati, KPK juga menetapkan 5 tersangka lain. Kelima tersangka lainnya yakni, Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo yang disebut sebagai orang kepercayaan Mukti ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 4 orang lainnya ditetapkan menjadi pemberi suap, yaitu Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

Saat ini, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, selain suap dari jual beli jabatan, Bupati Pemalang ditengarai juga menerima dari pihak swasta. Total hasil kejahatan korups disebut mencapa Rp 6,1 miliar.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!