Sengketa Tanah di Pemalang, Warga dan Petani Ancam Tempuh Jalur Hukum
- calendar_month Kam, 28 Jul 2022


Sementara itu Camat Taman, Fauzan, menyarankan Pemerintah Desa Kaligelang agar nantinya kembali mengadakan musyawarah desa untuk meninjau ulang kemampuan ganti untung kepada pihak yang mengklaim pemilik tanah.
“Hari ini belum ada titik temu akan menempuh jalur hukum atau memberi ganti untung ke pihak yang mengklaim pemilik tanah. Tapi mayoritas warga sepertinya ingin menempuh jalur hukum.” ujarnya.

Jalan di area tanah sengketa sempat diblokade oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, Selasa 12 Juli 2022.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA
Untuk diketahui, sengketa tanah ini memanas saat tanah yang selama ini menjadi jalan umum itu diblokade oleh orang yang mengklaim sebagai ahli waris. Blokade tembok tersebut kemudian dibongkar pada tanggal 13 Juli 2022 lalu.
Dalam pantauan Puskapik.com, kini di sekitar tanah sengketa tersebut terpasang plang bertuliskan :
“TANAH MILIK HJ.MUDRIAH (AHLI WARIS H.MUCHLANI). TANAH LETTER C NOMOR 1253. LUAS 3.750 M2. PEROLEHAN : PEMBELIAN. BUKAN JALAN UMUM. DILARANG MEMPERGUNAKAN TANPA SEIZIN PEMILIK.”.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, Muchlani.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik