Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan 2010
- calendar_month Sel, 19 Jul 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, MA, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Pemalang tahun 2010.
Penetapan MA sebagai tersangka kasus korupsi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa 19 Juli 2022.
“Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang,” ujarnya.
Setelah melakukan penanganan, penyelidikan dan penyidikan itu, MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tetapkan saudara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,†jelas Johanson.
Namun saat ini, kata Johanson, belum dilakukan pemanggilan terhadap MA. “Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” imbuhnya.
Diketahui, MA dilaporkan terpidana lainnya dalam kasus korupsi ini yang sudah menjalani masa hukuman.
Johanson menerangkan, kasus korupsi yang menjerat MA ini terjadi pada tahun 2010. MA dinilai terlibat dalam penyelewengan dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang.
“Total nilai proyek adalah Rp 6.579.000.000. Dari jumlah total proyek, kerugian negara Rp 1 miliar,” jelasnya.
- Penulis: puskapik