Langgar UU ASN, Bupati Pemalang Diminta Kembalikan Pejabat yang Dimutasi
- calendar_month Rab, 25 Mei 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Mardiyanto, berharap Bupati Mukti Agung Wibowo menjalankan rekomendasi KASN atas pelanggaran sistem merit.
Pria yang kini menjadi guru pengajar di SMP Negeri 1 Bantarbolang itu mengungkapkan, tanggal 12 Mei 2022 lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengirim surat kepada Bupati Pemalang.
Sebelumnya Bupati Mukti Agung Wibowo sendiri sudah membalas surat rekomendasi KASN, tepatnya tanggal 17 April 2022. Namun, ada poin yang belum dijawab secara jelas.
“Intinya KASN mempertanyakan kembali klausul ‘pengembalian secara bertahap berdasarkan kebutuhan organisasi’ dalam surat balasan Bupati ke KASN.” ujar Mardiyanto, Rabu 25 Mei 2022.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dianggap masih belum menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN dengan kejelasan waktu.
“KASN memberikan waktu kepada Bupati Pemalang untuk melaporkan kembali perkembangan surat rekomendasi itu dalam 14 hari kerja, terhitung sejak surat dikeluarkan.” kata Mardiyanto.
Mardiyanto berharap ada keadilan untuk dirinya, agar dikembalikan ke jabatannya yang semula (sekretaris dinas) maupun jabatan lainnya yang setara (eselon III).
Mengingat, mutasinya dari jabatan sekretaris dinas (Sekdin) menjadi guru bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu disebutkan dalam rekomendasi KASN.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada KASN selaku wadah ASN. Jika tetap tidak direspon, kita akan tetap menempuh jalur yang sesuai dengan aturan, melapor ke Gubernur atau Presiden.” terangnya.
- Penulis: puskapik