Larangan Keturunan PKI Daftar TNI Dicabut, Prof Hendrawan : Tepat Dari Tiga Sudut Pandang
- calendar_month Sab, 2 Apr 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, tengah menjadi perbincangan pasca dirinya mencabut larangan mengikuti seleksi penerimaan prajurit bagi keturunan anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Keputusan mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) itu mendapat tanggapan dari anggota DPR/MPR RI fraksi PDI Perjuangan, Profesor Hendrawan Supratikno.
Hendrawan menilai, keputusan sang Panglima TNI itu tepat, jika dilihat dari sudut yuridis (hukum), filosofis, hingga sosiologis. Bahkan Hendrawan mendukung keputusan Jenderal Andika Perkasa ini.
“Dari sudut yuridis, kita tahu TAP MPRS XXV/1966 itu kita harus lihat isinya, tidak boleh ditafsirkan melebar,” jelasnya saat ditemui Puskapik.com, Jumat 1 April 2022.
Kemudian dari sudut filosofis, kata Hendrawan, negara ini melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ia menegaskan, poin tersebut tak lain tertuang dalam Pembukaan UUD NKRI 1945.
“Terus, memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara. Dari sudut sosiologis, masa kita mau melembagakan dendam antar generasi,” cetusnya.
Seperti diketahui, keputusan Jenderal TNI Andika Perkasa mencabut larangan mengikuti seleksi penerimaan prajurit bagi keturunan anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) masih ramai diperbincangkan.
Keputusan menantu mantan Kepala BIN, A.M Hendropriyono itu mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022.
- Penulis: puskapik