Protes Sekdin Jadi Guru, Bupati Pemalang Akui Belum Terima Rekomendasi KASN
- calendar_month Kam, 31 Mar 2022


“Saya selaku PNS telah diperlakukan tidak adil terkait pemberhentian saya dari Sekretaris DKK (Pemalang) dan pengangkatan kembali dalam jabatan guru,†ujarnya dalam press release.
Menurut Mardiyanto, pergeseran jabatannya dari sekretaris dinas (Sekdin) menjadi guru bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya memiliki legal standing untuk menempuh mekanisme keberatan (internal handling) dengan melaporkan dugaan pelanggaran merit sistem dalam manajemen ASN di Kabupaten Pemalang kepada KASN.†tegasnya.
Diungkapkan Mardiyanto, KASN juga sudah menurunkan surat rekomendasi yang antara lain menyatakan bahwa pemberhentian dirinya bertentangan dengan salah satu asas penyelenggaraan manajemen ASN dalam UU ASN.
“Yaitu asas kesejahteraan, dan pengangkatan saya kembali sebagai guru juga bertentangan dengan regulasi terkait lainnya.†kata Mardiyanto.
Mardiyanto menuturkan, selain rekomendasi terhadap dirinya, KASN juga mengeluarkan rekomendasi untuk 9 pejabat lain. Baik eselon II, III ataupun IV yang terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam promosi ataupun demosi jabatan yang bersangkutan.
“Bupati Pemalang selaku pejabat pembina kepegawaian diberi waktu oleh KASN selama 14 hari sejak menerima rekomendasi untuk menindaklanjuti dan melaporkan dalam kesempatan pertama kepada KASN.†ujarnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik