PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait demosi Mardiyanto, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang yang kini menjadi guru pengajar di SMP Negeri 1 Bantarbolang.
“Saya malah belum dapat itunya (surat rekomendasi KASN). Belum sampai ke meja saya,” ujar Mukti Agung Wibowo, saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna DPRD Pemalang, Kamis 31 Maret 2022.
Sebelumnya kepada Puskapik.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo, juga mengaku belum mengetahui ataupun menerima rekomendasi dari KASN terkait demosi Mardiyanto.
Namun, Dewo mengungkapkan, BKD Pemalang pernah dipanggil KASN untuk memberikan keterangan dan alasan demosi Mardiyanto. Saat itu, kata Dewo, diperkirakan rekomendasi KASN turun akhir Maret 2022.
“Ancer-ancernya (kira-kira) dulu memberitahukan ya akhir-akhir (bulan) ini ada rekomendasi. Ya hanya belum sampai saja, saya menganggap satu atau dua hari ini ada,” jelasnya, Rabu 30 Maret 2022.
Menurut Dewo, rekomendasi KASN itu kemungkinan langsung tertuju kepada Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Mungkin kalau memang sudah ada itu, dalam waktu dekat ada (tanggapan) lah. Tidak mesti harus tembusan, (bisa) disposisi ke BKD, kami rapatkan oleh tim penilai kinerja untuk menanggapi itu bagaimana,†kata Dewo.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang, Mardiyanto, merasa kebijakan mutasi jabatan oleh Bupati Mukti Agung Wibowo tidak adil. Itu disampaikan Mardiyanto dalam press release baru-baru ini.
“Saya selaku PNS telah diperlakukan tidak adil terkait pemberhentian saya dari Sekretaris DKK (Pemalang) dan pengangkatan kembali dalam jabatan guru,†ujarnya dalam press release.
Menurut Mardiyanto, pergeseran jabatannya dari sekretaris dinas (Sekdin) menjadi guru bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya memiliki legal standing untuk menempuh mekanisme keberatan (internal handling) dengan melaporkan dugaan pelanggaran merit sistem dalam manajemen ASN di Kabupaten Pemalang kepada KASN.†tegasnya.
Diungkapkan Mardiyanto, KASN juga sudah menurunkan surat rekomendasi yang antara lain menyatakan bahwa pemberhentian dirinya bertentangan dengan salah satu asas penyelenggaraan manajemen ASN dalam UU ASN.
“Yaitu asas kesejahteraan, dan pengangkatan saya kembali sebagai guru juga bertentangan dengan regulasi terkait lainnya.†kata Mardiyanto.
Mardiyanto menuturkan, selain rekomendasi terhadap dirinya, KASN juga mengeluarkan rekomendasi untuk 9 pejabat lain. Baik eselon II, III ataupun IV yang terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam promosi ataupun demosi jabatan yang bersangkutan.
“Bupati Pemalang selaku pejabat pembina kepegawaian diberi waktu oleh KASN selama 14 hari sejak menerima rekomendasi untuk menindaklanjuti dan melaporkan dalam kesempatan pertama kepada KASN.†ujarnya.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
