Kejaksaan Tetapkan Mantan Kadisperkim Pemalang Tersangka Korupsi Bedah Rumah
- calendar_month Kam, 20 Jan 2022


“Dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.†tandas Haris Fadillah Harahap.
Tersangka M sendiri, saat ini tengah menjalani masa hukuman penjara dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Ia didakwa pasal 362 KUHP (alternatif pertama) atau kedua pasal 372 KUHP atau ketiga pasal 378 KUHP, di antaranya pencurian dan penipuan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Pemalang kemudian memvonis M hukumam penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan tersangka lain dalam kasus ini, divonis 2 tahun penjara, serta divonis 1 tahun 6 bulan.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Heru Kundhimiarso
- Penulis: puskapik