Minggu, 19 Okt 2025
light_mode

Jual Tanah Orang, Mantan Anggota Dewan Dipolisikan

  • calendar_month Sel, 18 Jan 2022

Saat dikonfirmasi, notaris Trisakti Handayani tidak bersedia diwawancara Beberapa kali menghubungj via pesan WA, selalu menolak untuk wawancara.

“Mohon maaf. Saya sudah menjawab tidak mau wawancara. Ini jawaban terakhir saya. Mohon maaf kita sama sama menghargai,” tulis Trisakti.

Namun belum sempat proses jual beli dan pelepasan hak itu selesai, BPN Brebes memberikan tanggapan atas surat permintaan klarifikasi yang dikirim oleh Bagian Hukum.
Disebutkan, pemilik tanah sesuai sertifikat yang sah dan terdaftar di BPN adalah atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah.

Kepala BPN Brebes, Juarin Joko Sulistyo ditemui di kantornya menegaskan, hasil pengecekan BPN, pemilik tanah persil itu sesuai sertifikat yang sah dan terdaftar adalah Nurhayatin, Alfan dan Alfiah. Jika ada sertifikat lain di atas tanah itu maka dinyatakan tidak sah.

“Sudah kami cek. Benar sertifikat atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah masih on dan terdaftar di BPN. Tanah itu secara resmi milik tiga orang itu,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Rais Qadim membantah tudingan dari Chalwani. Menurutnya, tanah yang dijual itu adalah miliknya atas nama Suparman.

“Tanah sendiri mau dijual kok diributin. Itu tanah saya,” tandas dia.

Dia menceritakan, tanah itu dibelinya seharga Rp.360 juta pada tahun 1999. Tidak lama, tanah itu dijual kembali kepada Suparman. Namun karena suatu hal, Suparman menjual lagi ke Rais Qadim. Selanjutnya tanah itu ditawarkan dan dibeli oleh PT Patriot.

“Tanah itu dijual tahun 1999 tanggal 1 September sehsrga Rp.360 juta dengan luas 94.180 meter. Saya jual lagi ke Suparman. Namun oleh Suparman dijual lagi ke saya. Waktu itu usaha dia sedang jatuh. Dari pada tidak dipakai ditawarkan ke PT Patriot,” sambungnya.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less