Polemik Beras PNS dan BUMD di Pemalang, DPRD akan Panggil PTAU
- calendar_month Sen, 17 Jan 2022


Menanggapi ini, Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, memastikan bakal memanggil PT Aneka Usaha dalam polemik penjualan beras untuk PNS dan pegawai BUMD dalam kebijakan beli beras petani lokal.
“Kalau memang untuk mensejahterahkan petani kami oke-oke saja. Termasuk, namanya beras kan ada prosesnya.†ujar Tatang Kirana.
Artinya, masih kata Tatang, paling tidak petani harus benar-benar dilibatkan dengan diawali sosialisasi. “Kalau proses itu sampai ke tingkat pemilik ricemill atau segala macam ya monggoh, agar tidak terjadi monopoli,†tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai bulan ini melaksanakan gerakan beli beras petani lokal bagi PNS dan pegawai BUMD. Kebijakan itu tertuang dalam keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang nomor 188.4/4/tahun 2021.
Penyediaan beras dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemalang dan menunjuk PT Aneka Usaha Pemalang. Tarif yang dipatok untuk 1 kilogram beras jenis premium adalah Rp 12.500.
Dalam pelaksanaannya, pendistribusian beras PNS dalam program tersebut diantaranya golongan III kebawah sebanyak 10 kilogram, pegawai BUMD 10 kilogram, kemudian PNS golongan III ke atas dan direksi BUMD sebanyak 20 kilogram.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Heru Kundhimiarso
- Penulis: puskapik