Buntut Pohon Tumbang di Jalan Raya Pemalang-Bantarbolang, Perhutani dan PLN Disomasi
- calendar_month Jum, 14 Jan 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Korban insiden robohnya pohon sonokeling dan tiang listrik di Jalan Raya Pemalang-Bantarbolang yang sempat viral, meminta ganti rugi kepada Perhutani dan PLN Pemalang. Korban mensomasi Perhutani dan PLN dengan memberi waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Somasi yang ditujukan kepada Perhutani dan PLN dilayangkan melalui Kantor Advokat Anggoro Adi Atmojo and partners. “Somasi ini untuk dan atas nama pribadi dengan didampingi Tim Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi) Pemalang,” jelas Anggoro Adi Atmodjo, SH dalam keterangan pers kepada puskapik.com, Jumat 14 Januari 2022.
Diketahui, Anggoro Adi Atmojo turut menjadi korban dalam insiden pohon tumbang di Jalan Raya Pemalang-Bantarbolang, Desa Pegongsoran, pada Selasa 11 Januari 2022 kemarin.
Satu pohon sonokeling area petak 133 a2 jati JPP 2011 RPH Paduraksa, BKPH Slarang KPH Pemalang, tersebut tumbang dan menimpa kabel listrik hingga merobohkan 14 (tiang) listrik sekitarnya.
Mobil milik Anggoro Adi Atmojo rusak akibat tertimpa kabel listrik dalam insiden tersebut. Selain itu, juga ada dua mobil lainnya yang tengah melintas dan rusak akibat tertimpa kabel listrik ini.
Pohon Senokeling kondisinya sudah tua, tinggi, besar, tumbuh di tepi saluran air dan jalan raya. Perhutani Pemalang selaku penanggungjawab wilayah melakukan kelalaian karena tidak melakukan tindakan penebangan/pemotongan pohon itu,†jelas Anggoro, Jumat 14 Januari 2022.
Lewat somasi ini, Anggoro meminta administratur Perhutani Pemalang dan Manajer PT PLN (Persero) Rayon Pemalang agar secara bersama-sama bertanggungjawab memberikan ganti rugi kepada tiga pemilik kendaraan yang rusak akibat insiden itu.
- Penulis: puskapik