PPKM Level 3 Nataru Batal, Kota Pekalongan Tetap Perketat Mobilitas Orang
- calendar_month Kam, 9 Des 2021

Apel tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Kelurahan/Kepala Dusun (Kakel/Kades) yang berlangsung di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis, 9 Desember 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Kami tetap awasi, jangan sampai ada kerumunan warga/muda mudi di suatu tempat yang rawan terjadi gesekan/ konflik dan penularan klaster baru Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menerangkan bahwa, apel hari ini bertujuan mengecek kesiapan 3 pilar, baik Pemkot Pekalongan, TNI, dan Polri dalam rangka menghadapi libur Nataru. Hal ini dilakukan untuk mengawal kebijakan pemerintah khususnya, Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Semua kegiatan tetap bisa dilaksanakan tentunya dengan ada pembatasan-pembatasan sesuai yang tercantum dalam aturan tersebut. Kemudian, kaitannya untuk pengamanan objek vital, salah satunya di gereja pada saat Nataru dilakukan secara terpadu, di mana semua unsur instansi dilibatkan, masing-masing gereja akan ditempatkan 15 personel 3 pilar tersebut,” kata Wahyu.
Kapolres menegaskan, dalam pelaksanaan libur Nataru, untuk sementara, sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, tidak ada penyekatan. Namun pihaknya menghimbau bagi masyarakat akan melakukan perjalanan jauh bisa melengkapi persyaratan dokumen di antaranya membawa kartu vaksin, kartu swab test dengan hasil negatif Covid-19 yang masih berlaku.
“Apabila kelengkapan dokumen tadi ditemukan tidak lengkap, seperti warga belum membawa surat swab, maka akan diminta melakukan swab test di tempat. Jika dari hasil test tersebut reaktif, yang bersangkutan akan langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat yang sudah disiapkan. Kita berharap lonjakan kasus Covid-19 pada libur Nataru ini tidak terjadi di Kota Pekalongan,” katanya.
- Penulis: puskapik