Satpol PP Sita 25.452 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal
- calendar_month Rab, 8 Des 2021

Petugas saat menyita rokok ilegal disebuah warung di Kabupaten Tegal. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

Selanjutnya, di Desa Jatiwangi Kecamatan PagerbarangTim menemukan rokok ilegal, tapi hanya ada sampel 1 (satu) bungkus. “Temuan terbanyak yakni di Desa Kalisalak, Kecamatan Margasari. Tim berhasil menemukan rokok ilegal sebanyak 22.272 batang yang terdiri dari berbagai merek seperti SBR (Sumber Baru) sebanyak 2.560 batang, GLORI Mild sebanyak 3.520 batang, LEA Mild sebanyak 14.000 batang, GLORI Black sebanyak 2.080 batang, Sekar Madu Hijau sebanyak 72 batang, CC Mild sebanyak 20 batang, dan Sumur Mas sebanyak 20 batang,” katanya.
Menurut Supriyadi, dalam operasi tersebut tim gabungan juga memberikan pembinaan terhadap para pemilik toko atau warung agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. “Selanjutnya tim gabungan menyita puluhan ribu rokok ilegal tersebut dan diserahkan kepada KPP Bea dan Cukai Pabean C Tegal sebagai Barang Bukti (BB) rokok ilegal,” katanya.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik