Sertifikat Belum Jadi, Perangkat Desa Dituntut Mundur

Advertisement

TEGAL (Puskapik)- Warga Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal geruduk balai desa, menagih janji pembuatan sertifikat massal.

Sesuai surat pernyataan yang ditandatangani 10 orang perangkat Desa Kertasari dan diketahui Pj Kepala Desa Kertasari, Hofar Arifin pada tanggal 9 Juli 2019 lalu. Dalam surat itu, perangkat desa menjanjikan sertifikat massal dalam pogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 itu, akan dibagikan ke masyarakat.

Puluhan warga ini mendapat pengawalan ketat dari Kapolsek Suradadi, AKP Supratman bersama anggotanya. Selain mereka, hadir pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani.

“Kami menagih janji surat pernyataan itu. Kalau sertifikat tidak jadi, maka perangkat desa yang sudah tanda tangan surat pernyataan harus mundur dari jabatannya,” kata Amad Faozi (36), salah seorang warga saat audiensi dengan Perangkat Desa Kertasari dipimpin Kepala Desa Kertasari, Dedi Murdiyanto.

Amad Faozi mengaku sudah muak dengan pelayanan perangkat Desa Kertasari yang kurang maksimal. Dia meminta ada perubahan total. Selama ini, warga sepertinya sudah diperdaya oleh mereka untuk mendapatkan uang melalui program PTSL. Terbukti, setiap warga yang menjadi peserta PTSL, dimintai uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bidang tanah. Dalih dari mereka, uang itu digunakan untuk membuat akta tanah sebelum mendaftar PTSL.

“Yang sudah membayar, sampai sekarang sertifikatnya malah belum jadi. Jumlahnya sekitar 152 orang,” katanya.
Warga RT 4 RW 3 Desa Kertasari, Topik (35), mengaku sudah bayar Rp 1,5 juta kepada salah satu perangkat desa untuk sertifikat satu bidang akta tanah. Uang itu sudah diserahkan sejak pertengahan tahun 2018 silam. Namun, sampai sekarang belum jadi.

Warga lainnya, Ruyati (35) bersama adiknya juga dimintai uang untuk pembuatan akta tanah sebesar Rp 1 juta dan Rp 1,4 juta per bidang. “Saya bingung, kalau mau bikin sertifikat massal PTSL, sebenarnya bayarnya berapa. Apakah harus punya akta tanah dulu atau tidak. Saya tidak tahu karena tidak pernah ada sosialisasi,” kata warga RT 5 RW 3 itu.

Kades Kertasari, Dedi Murdiyanto membenarkan, di desanya pernah ada program PTSL pada 2018 lalu. Saat itu, dirinya belum menjabat sebagai kepala desa. Adapun, jumlah tanah yang diikutsertakan dalam program pembuatan sertifikat massal itu sebanyak 2200 bidang. Kabarnya, warga diminta membayar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bidang. Uang itu khusus bagi warga yang belum memiliki akta tanah. Jika sudah punya akta, maka hanya membayar Rp 150 ribu per bidang tanah.

“Warga kecewa. Mereka mendesak perangkat desa untuk mundur,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani, mengatakan, program sertifikat massal melalui PTSL hanya dikenai biaya Rp 150 ribu per bidang. Bagi warga yang belum memiliki akta tanah, sebenarnya tidak harus membuat akta, karena program itu sudah include semuanya. “Ini kenapa sampai dimintai jutaan rupiah. Sangat memberatkan warga,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani memediasi warga Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal menggeruduk balai desa setempat, Selasa (31/12), tuntut penyelesaian sertifikat massal.(Foto: Puskapik/Istimewa)

Dalam kesempatan itu, Politikus Partai Gerindra ini akhirnya meminta kepada seluruh perangkat desa yang sudah meminta uang kepada warga supaya dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan, maka perangkat desa harus komitmen dengan surat pernyataan yang sudah ditandatanganinya.(AR)

Bagikan :
Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!