Wali Kota Tegal Diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri, Kenapa?
- calendar_month Jum, 3 Des 2021

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. FORO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

“Itu kan masih dalam ranah penyelidikan. Belum bisa saya ngomong,” katanya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis siang, 2 Desember 2021, di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal, tidak membantah. Orang nomor satu di Kota Tegal itu bahkan mengungkapkan, dirinyalah yang meminta agar Kejaksaan melayangkan surat pemanggilan dirinya untuk diklarifikasi.
“Saya yang minta Kejaksaan agar membuat surat resmi. Tujuannya agar persoalannya jelas,” kata Wali Kota.
Dedy mengatakan, dia harus memberi contoh menjadi warga negara yang baik dan taat hukum. Jika memang keterangannya diperlukan oleh penyidik harus bersedia memenuhi prosedur yang ditempuh oleh penyidik Kejaksaan. Wali Kota mengungkapkan, meski sebagai kepala daerah, dia diperiksa di ruangan penyidik bukan ruang Kepala Kejaksaan.
“Saya malah diperiksanya di ruang penyidik Kejaksaan Kota Tegal, ruang yang memang untuk memintai keterangan. Bukan di ruang Pak Kajari. Kalau nggak percaya, ada fotonya, ada CCTV,” ujarnya.
Sebelum diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Tegal sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan penanganan Covid-19 yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal senilai Rp500 juta.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik