15 Tahun Dirantai, ODGJ di Brebes Belum Tertangani
- calendar_month Sen, 29 Nov 2021

Ahmad Rifai, warga Desa Kedunguter, Brebes tangan dan kakinya dirantai selama belasan tahun agar tidak mengganggu warga lain. FOTO/PUSKAPIK/FAHRI LATIEF

PUSKAPIK.COM, Brebes – Seorang penderita gangguan jiwa di Desa Kedunguter, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah hidup dengan tangan dan kaki dirantai. Keluarga mengaku pasrah dengan kondisi tersebut karena tidak memiliki biaya pengobatan.
Pria dengan gangguan jiwa ini adalah Ahmad Rifai (52), warga Desa Kedunguter. Pria ini harus menghabiskan waktu seorang diri di kamar rumahnya dengan tangan dan kaki dirantai. Keluarga terpaksa membatasi ruang geraknya agar tidak mengganggu warga lain.
Ahmad Rifai mengalami gangguan jiwa setelah lulus dari Madrasah Aliyah di Buntet, Cirebon. Ia lulus Aliyah pada 1990, kemudian membantu orang tuanya sebagai petani. Rifai dipasung dengan dirantai kakinya karena sering pergi tanpa sepengetahuan keluarga.
Orang tua Ahmad Rifai, Rusbad (83) menuturkan, Rifai merupakan anak keempatnya. Ia sudah kehabisan biaya untuk pengobatan anaknya yang mengalami gangguan jiwa selama belasan tahun. Pengobatan sudah dilakukan mulai dari pengobatan alternatif, spiritual, hingga pengobatan medis ke dokter saraf.
“Sudah ke mana-mana untuk berobat, tapi belum sembuh. Pernah dulu dikasih obat tapi seminggu atau dua minggu kemudian kambuh lagi,” tuturnya, Senin, 29 November 2021.
Rusbad mengatakan, pengobatan Ahmad Rifai dilakukan secara mandiri tanpa ada bantuan pemerintah. Terlebih, Rifai tak memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah. Bahkan, untuk identitas kependudukan, hingga saat ini Ahmad Rifai belum memilikinya.
“Karena khawatir mengganggu tetangga terpaksa dirantai. Ini sudah 15 tahun. Selama itu sudah berkali-kali berobat pakai uang sendiri, wong dia tidak punya KTP, apalagi BPJS,” katanya.
- Penulis: puskapik