Polres Pemalang Berhasil Bongkar Sindikat Uang Palsu
- calendar_month Kam, 25 Nov 2021

ES dan W, warga Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu di Jalan Raya Moga. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Selain uang rupiah palsu, personel Satreskrim Polres Pemalang juga berhasil mengamankan peralatan lain yang digunakan tersangka W untuk memproduksi uang rupiah palsu di kontrakannya di Kabupaten Indramayu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 36 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pada tersangka ES dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik