Berseragam PT Telkom, Komplotan Pencuri Gasak Kabel Telkom di Tegal
- calendar_month Kam, 11 Nov 2021

Para tersangka pencuri kabel PT Telkom saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Polres Tegal, Kamis, 11 November 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

“Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” kata Dewa.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik