Kredit Fiktif Rp 2,9 M, Mantri Bank BUMN di Brebes Ditahan
- calendar_month Kam, 14 Okt 2021


“Modusnya seolah olah ada pengajuan kredit dan pengajuan itu disetujui tersangka. Total kredit fiktif yang disetujui tersangka ini sebanyak 115 rekening. Hasilnya ini dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka atau orang lain atau pihak lain. Total kerugian negara berdasarkan hasil audit internal bank BUMN ini sebesar Rp 2.939.258.376,” jelasnya.
Kejaksaan membongkar kasus itu setelah mendapat laporan dari pihak bank BUMN tersebut. Setelah mengumpulkan keterangan, termasuk 35 saksi, pihak kejaksaan herkesimpulan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“Sebelum menahan tersangka ini, kami dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan, telah memeriksa saksi dan sebanyak 35 orang,” terangnya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasar berlapis. Yakni, primer pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Saat ini tersangka kami tahan di Lapas Brebes, sebagai tahanan titipan Kejari Brebes. Dia akan didakwa dengan pasal berlapis. Selanjutnya kami dari Kejari Brebes segera akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,” pungkasnya.
- Penulis: puskapik