Kredit Fiktif Rp 2,9 M, Mantri Bank BUMN di Brebes Ditahan
- calendar_month Kam, 14 Okt 2021


PUSKAPIK.COM, Brebes – Kejaksaan Negeri Brebes, membongkar kasus pidana kredit fiktif di sebuah bank BUMN ternama di Brebes. Kasus ini melibatkan mantan karyawan dari bank tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, berhasil membongkar kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 2,9 miliar lebih. Dalam pengungkapan itu pihak Kejaksaan Negeri Brebes menahan seorang tersangka yang tidak lain adalah mantan karyawan bank.
Tersangka adalah ACN (32), warga Desa Gunungagung, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Tersangka ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan selama beberapa jam, di ruang Kasi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Brebes.
Usai diperiksa, penyidik kejaksaan meminta tersangka ACN untuk mengenakan rompi oranye. Tidak lama, tersangka dibawa ke Lapas Brebes sebagai tahanan titipan.
“Hari ini, tersangka ACN ini kami tahan. Ini kami lakukan dengan beberapa alasan, di antaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Brebes, Mernawati saat konferensi pers, Kamis 14 Oktober 2021 di Aula Kejari Brebes.
Tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif itu terjadi di tahun 2018 hingga tahun 2019 lalu. Saat itu tersangka menjadi mantri atau marketing kredit dan simpanan di bank BUMN tersebut.
Sebagai mantri, tersangka telah menyalahgunakan jabatannya dengan modus operandi seolah-olah ada pengajuan kredit dari seseorang dan disetujui pengajuannya oleh ACN sebagai pejabat berwenang. Hasil penyelidikan kejaksaan, terdapat 115 kredit fiktif yang disetujui tersangka.
- Penulis: puskapik