Ketua GNPK RI Divonis 7 Bulan Kurungan Denda 10 Juta di PN Tegal
- calendar_month Sen, 4 Okt 2021


Dalam postingan di Facebook, Basri mengungkapkan adanya dugaan korupsi anggaran penanganan COVID-19 di Kodim 0712/Tegal. Postingan ini kemudian dilaporkan Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota karena dinilai sebagai pencemaran nama baik. Akibat postingannya Basri diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Dalam unggahannya, Basri menulis caption pemberitahuan pers rilis disampaikan bahwa konferensi pers GNPK RI dugaan korupsi di Kodim 0712 Tegal dengan anggaran Rp 2.576.000.000. Kemudian Basri mengirimkan postingan untuk kedua kalinya di media sosial Facebook dengan nama akun Basri GNPK RI pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.00 WIB,” tambah Ketua Majelis Hakim.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik