Geruduk DPRD, Nelayan Brebes Tolak Kenaikan Pajak Perikanan

0

PUSKAPIK.COM, Brebes – Nelayan Brebes mendesak kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait Kenaikkan tarif PNBP di sektor perikanan dibatalkan. Mereka mendatangi gedung DPRD Brebes, untuk menyampaikan aspirasi penolakan tersebut. Para

Puluhan perwakilan nelayan dari berbagai wilayah pesisir utara Brebes mendatangi gedung DPRD di Jalan Gajah Mada Brebes, Selasa 28 September 2021. Di gedung ini, mereka tidak melakukan orasi, tetapi langsung membentangkan tiga spanduk besar berisi penolakan PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/ 2021.

Dalam PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Spanduk ‘Kami Nelayan Pantura Kluwut Brebes Menolak Kenaikan PNBP dan PHP sebesar 400 Persen’ dibentangkan.

Para nelayan itu kemudian ditemui Komisi II DPRD dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Zuhdan Fanani, untuk beraudiensi.

Ketua HNSI Kabupaten Brebes, Rudi Hartono menjelaskan, aksi damai menolak kenaikan PNBP dan PHP dilakukan dengan menggelar spanduk di halaman Gedung DPRD. Hal itu merupakan wujud keresahan para nelayan, karena kenaikan PNBP yang mencapai 400 persen dinilai tidak masuk akal. Apalagi, jumlah ikan hasil tangkapan yang harus dibagi juga timpang dengan tarif PNBP.

“Uang hasil jual ikan melaut ini kan masih harus kami bagi dengan ABK, operasional perbekalan hingga angsuran bank. Terus bagaimana kami bisa membayar PNBP yang naik 400 persen,” ujarnya.

Wasid (56), pemilik kapal asal Kluwut, Kecamatan Bulakamba mengaku, keberatan jika harus membayar PNBP sebesar 400 persen. Terlebih, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86/ 2021 tentang Harga Pokok Ikan dianggap merugikan nelayan kecil. Sebab, nelayan di Brebes rata-rata mempunyai kapal dengan kapasitas di bawah 30 Grows Ton yang hasil kecil.

“Kami sangat berharap, aspirasi yang kami sampaikan ke DPRD dan Dinas Perikanan ini bisa terakomodir. Tuntutan kami bisa tembus ke KKP, agar PP 85 dan Kepmen 86 bisa dikaji ulang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Brebes,, Zuhdan Fanani mengungkapkan, pihaknya sangat merespon apa yang menjadi keluhan para nelayan di daerah, karena memang dirasakan memberatkan. Pihaknya juga akan segera menyampaikan aspirasi nelayan di Brebes terkait PP 85 dan Kepmen 86 tersebut.

“Menindaklanjuti keresahan nelayan ini, kami segera bersurat ke Dirjen dan KKP, terkait upaya yang bisa dilakukan. Khususnya, pengkajian ulang PNBP karena banyak menuai protes di daerah. Namun dari hasil pertemuan dengan Dirjen di Cirebon, memang akan segera dilakukan perubahan-perubahan atas peraturan ini, menyusul munculnya keberatan para nelayan,” terangnya.

Anggota Komisi II DPRD Brebes, Mashadi menambahkan, pihaknya atas nama lembaga DPRD menerima dengan baik usulan dan aspirasi para nelayan tersebut. Pihaknya bersama instansi terkait, juga akan berupaya memperjuangkan aspirasi para nelayan Brebes tersebut.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini