Pungutan Hasil Perikanan Naik, Ribuan Nelayan Kota Tegal Terancam Menganggur
- calendar_month Sen, 27 Sep 2021

Riswanto, Ketua HNSI Kota Tegal

Riswanto mengatakan, para nelayan berharap pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan yang diberlakukan sejak tanggal 20 September 2021. Menurutnya, harga patokan ikan di daerah itu tidak sama dengan harga patokan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui keputusan menteri nomer 86 dan 87 tahun 2021.
“Itu harganya sangat tinggi sekali dari harga patokan ikan di daerah,” ujar Riswanto.
Riswanto mencontohkan, harga Cumi di TPI atau pembeli rata-rata Rp. 50 ribu per kilo. Namun setelah disampaikan ke KKP harganya 75 ribu per kilo. Kemudian harga ikan Kuniran dan sebagainya juga terdapat selisih sangat tinggi, yang sebenarnya di Kota Tegal Rp. 4000 perkilo, namun di aturan KKP lebih dari 4000.
“Selisihnya sangat banyak sekali. Dan itu akan berpengaruh pada hitungan komposisi daripada PHP yang akan kita bayarkan,” tukas Riswanto.
Riswanto mengungkapkan, PP 85 tahun 2021 tentang PNBP akan dilakukan pasca produksi pada tahun 2023. Sehingga, pada tahun 2023 nanti nelayan harus membayar PHP setelah memperoleh hasil tangkapan. Hal itu juga dinilai memberatkan karena persentasenya sama.
“Kalaupun negara ini sedang membutuhkan anggaran dari sektor pajak perikanan, teman-teman nelayan tidak keberatan kok membayar pajak, cuma seyognyanya hitungannya jangan 400 persen. Ya kalau Rp 90 juta naik sedikitlah mungkin Rp 100 juta untuk satu tahun mungkin kawan-kawan masih bisa jalan,” tandas Riswanto.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik