Kabupaten Tegal Masuk Skala Prioritas Pemulihan Pencemaran Limbah B3 KLHK, Kenapa?
- calendar_month Rab, 22 Sep 2021

Haruki Agustina, Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3.FOTO/PUSKAPIK/SR

“Masyarakat diedukasi dulu kalau masih mau bekerja disitu. Diedukasi bagaimana mengelola limbah dengan baik, infrastrukturnya harus baik. Nah itu kami kolaborasi. Nanti kita cari peluangnya membangun UMKM. Tapi kewajiban pemkab tegal sebagai garda didepan harus membuat tata kelola yang baik, mengedukasi masyarakatnya,” tegas Haruki.
Dikatakan Haruki, pemerintah pusat mendorong dan mensuport Pemkab Tegal untuk mengatasi pencemaran dan memfasilitasi alih profesi agar ekonomi kerakyatan masyarakat di desa Pesarean tetap tumbuh. Maka yang dicari adalah pola pola untuk mencapai tujuan sehingga pencemaran tidak ada.
“Jangan sampai kita pulihkan disini, eh pindah disini. Itu yang nggak mau pemerintah. Berapa besar budget pemerintah yang harus dikeluarkan untuk itu. Itu yang mau saya stop,” tandas Haruki.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik