Kabupaten Tegal Masuk Skala Prioritas Pemulihan Pencemaran Limbah B3 KLHK, Kenapa?
- calendar_month Rab, 22 Sep 2021

Haruki Agustina, Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3.FOTO/PUSKAPIK/SR

“Dimana kabupaten Tegal masuk dalam skala prioritas untuk kita pulihkan sampai tahuh 2023,” kata Haruki kepada wartawan, Selasa sore, 21 September 2021.
Menurut Haruki, tahun 2021 pihaknya telah melakukan pemulihan lahan kontaminasi seluas 2855 m2 dengan volume mencapai 3300 ton. Selanjutnya, imbuh Haruki, lahan kontaminsi yang tersisa akan diselesaikan tahun 2022 dan 2023.
“Mekanisme dengan diangkat lalu dicek tanahnya sudah clear. Limbahnya dibawa ke pengolola jasa limbah B3 untuk dimanfaatkan, karena dia punya potensi untuk dimanfaatkan sebagai batakon atau bata tahan api,” ujarnya.
Haruki mengatakan, pihaknya juga akan memfasilitasi dengan Kementerian lain untuk alih profesi msyarakat agar tidak kembali menggeluti peleburan logam. Melihat potensi wisata ekobudaya yang ada di Desa Pesarean, maka akan difasilitasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan terkait dengan membangun struktur kelembagaan koperasi maka akan difasilitasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Kami membangun kolaborasi termasuk dunia usaha dalam fungsi menerapkan CSR nya. Sehingga pasca pemulihan perencanaan pemerintah mau diapain kita suport. Mengalihkan profesi masyarakat sehingga ekonomi kerakyatannya tumbuh. Jadi selain lingkungan ekonomi kerakyatannya tumbuh,” kata Haruki.
Terkait dialihkannya para pelaku usaha peleburan logam di kawasan Pusat Industri Kecil (PIK) Kebasen, Haruki meminta Pemerintah Kabupaten Tegal harus membuat tata kelola yang sangat baik jika akan membangun kawasan UMKM.
- Penulis: puskapik