Kabupaten Tegal Masuk Skala Prioritas Pemulihan Pencemaran Limbah B3 KLHK, Kenapa?
- calendar_month Rab, 22 Sep 2021

Haruki Agustina, Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3.FOTO/PUSKAPIK/SR

PUSKAPIK. COM, Slawi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan Kabupaten Tegal sebagai daerah skala prioritas yang harus dipulihkan karena adanya sejumlah lahan yang terkontaminasi limbah beracun berbahaya di Desa Pesarean, Kebasen dan Karangdawa.
Di Desa Pesarean, yang pernah menjadi daerah sentra industri peleburan logam dan aki, tingkat pencemaran sudah tergolong berat, akibat pembuangan limbah B3 secara sembarangan. Tanah di wilayah ini telah terkontaminasi logam berat sehingga airnya dinyatakan tidak layak konsumsi.
Tak hanya itu, banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernafasan akut, paru-paru hingga down syndrome atau lemah mental.
Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Haruki Agustina, Rabu 22 September 2021, menjelaskan, pencemaran limbah Tanpa menggunakan tehnologi yg pas itulah yang berdampak pada lingkungan. Apalagi menurut Haruki, kegiatan industri peleburan logam di. Desa Pesarean berlangsung ini sejak tahun 1960.
“Dia hanya membakar limbahnya ditinggalkan itu yang berdampak pada pencemaran lingkungan. Nah pemerintah melalui KLHK melalui dirjen PSLB3 hadir untuk memulihkan lahan kontaminasi yang sudah kita lakukan sejak 2018,” kata Haruki
Haruki menjelaskan, KLHK melalui
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), baru mendapat informasi adanya pencemaran limbah B3 di Desa Pesarean pada tahun 2017. Kemudian pada tahun 2018 datang ke lokasi, selanjutnya melakukan kajian dan menyusun daftar skala prioritas.
- Penulis: puskapik