Kabur Usai Jambret, Jatuh Tersungkur Tabrak Mobil
- calendar_month Jum, 10 Sep 2021


“Saat ini Pelaku DM beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara,†ucap Kapolres Pekalongan AKBP Arief .
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik