Papan Reklame Permanen Ilegal di Pekalongan Mulai Dibongkar

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Tim Koordinasi Penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan dari Satpol PP, Dishub, Satlantas Polres Pekalongan Kota membongkar paksa reklame-reklame permanen tak berizin (ilegal) dan melanggar izin di sepanjang Jalan dr Sutomo, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan Rabu 8 September 2021.

Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso,menyebutkan, ada 13 reklame permanen ilegal yang berada di tengah jalan dan tidak memiliki izin. Sebagian juga sudah dalam kondisi tidak terawat (rusak, terbengkalai) sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.

Pembongkaran papan reklame permanen ilegal itu terpaksa dilakukan karena sebelumnya dari tim koordinasi penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan telah mengirimkan surat perintah bongkar kepada para pemilik reklame tersebut agar membongkar secara mandiri reklame yang tidak berizin tersebut.

“Hari ini kami melakukan setelah melalui proses sesuai dengan ketentuan. Sebelumnya, kami sudah memberitahu. Namun mayoritas dari mereka tidak mengindahkan peringatan tertulis tersebut, akhirnya hari ini kami bongkar. Total reklame permanen ilegal di sepanjang jalan ini ada 13, 1 di antaranya sudah dipindahkan secara mandiri, sisanya kami bongkar hari ini,” terang SBS.

Dituturkan SBS, penertiban ini merupakan pertama kalinya tim koordinasi penegakkan perda dan perkada Kota Pekalongan menggunakan alat berat. Dia menegaskan, selain di Jalan dr Sutomo, tim juga tengah menginventarisir pembongkaran sejumlah reklame permanen ilegal di sasaran lokasi lain, salah satunya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

“Sasaran lain ada di Jalan Gajah Mada ada sekitar 6 atau 7 titik reklame ilegal, namun kami masih menginventarisir pemilik reklame permanen ilegal tersebut dan akan kami layangkan surat bongkar secara mandiri terlebih dahulu,” pungkasnya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!