Tarik Investasi, Pemkab Tegal Percepat Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
- calendar_month Ming, 5 Sep 2021

Bupati Tegal Umi Azizah (tengah) didampingi Sekda Widodo Joko Mulyono. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

Adapun jika ditemukan ketidaksesuaian pada rancangan rencana pemanfaatan ruang, maka sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pihaknya membuka diri untuk berkoordinasi atau berkonsultasi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik