Di Brebes, Rehab Rumah Tidak Layak Huni Macet, Kenapa?
- calendar_month Jum, 3 Sep 2021

FOTO/PUSKAPIK/ILUSTRASI/NET

PUSKAPIK.COM, Brebes – Refocusing anggaran APBD untuk penanganann COVID-19 mengakibatkan program rehab rumah tidak layak huni di Brebes, terhambat pelaksanaannya.
Pemangkasan anggaran APBD Kabupaten Brebes untuk penanganan COVID-19 berdampak pada penundaan rehab rumah tidak layak huni (RTLH). Tahun 2021 ini, anggaran Rp 2 miliar untuk 200 unit dipangkas secara keseluruhan untuk penanganan COVID-19.
Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinperwaskim) Brebes mencatat, ada 63 ribu rumah tidak layak huni di Kabupaten Brebes. Jumlah itu merupakan data awal pada tahun 2015 yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedsngkan data terbaru tahun ini tercatat ada 44.053 rumah yang tidak layak huni.
Kepala Bidang Perumahan Dinperwaskim Brebes, Muhamad Taulani, mengatakan, tahun ini APBD Brebes tidak menjangkau program RTLH karena anggaran Rp 2 miliar dipangkas untuk penanganan COVID-19. Sedianya, anggaran itu akan digunakan untuk rehab RTLH sebanyak kurang lebih 200 unit.
“Tahun ini anggaran RTLH dari APBD Brebes itu nol. Anggaran Rp 2 miliar dipangkas untuk penanganan COVID-19. Sedianya, anggaran itu akan dipakai untuk rehab 200 rumah tidak layak huni,” ungkap Muhamad Taulani, Jumat 3 September 2021.
Dampak pandemi ini, sambung Taulani, membuat program bedah rumah di Brebes tidak berjalan. Padahal masih banyak rumah tidak layak huni yang perlu mendapat penanganan.
“Kalau tiap tahun kami bisa merehab 200 rumah, paling tidak sedikit demi sedikit akan berkurang jumlahnya. Tapi karena ada pandemi dan dananya terserap untuk COVID-19, program ini terhenti,” tandasnya.
- Penulis: puskapik