Wacana Utang untuk Tutup Defisit APBD Pemalang, BR Center: Jangan Sampai seperti Jember
- calendar_month Sel, 31 Agu 2021

Pendiri BR Center, Budi Raharjo. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pendiri BR Center, Budi Raharjo meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang berhati-hati terkait wacana utang kepada pihak ketiga untuk menutup defisit anggaran 2021 sebesar Rp41,5 miliar.
Pasalnya, selain asas kedaruratan, pemilihan opsi utang harus menekankan pada nilai-nilai, efektivitas, efisien, kepatutan, dan moral. Bisa saja berakibat pada persoalan hukum di kemudian hari seperti di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Anggaran Rp31,5 miliar yang oleh Pemkab Jember disebut sebagai utang jangka pendek menjadi temuan ganjil BPK lantaran utang tersebut tanpa disertai dokumen sumber yang memadai.
“Ada pengeluaran apa pada Pos Belanja Perubahan 2021 Pemkab Pemalang yang membengkak? ini poin penting,” katanya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Dia menambahkan, dalam hal ini DPRD Pemalang bisa membahas dan meneliti terkait Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dari OPD masing-masing. “Bukan hanya soal setuju atau tidak setuju. Dalam kondisi seperti sekarang ini jangan sampai terjebak pada aturan normatif, tapi apabila tidak sesuai azas kepatutan dan moral janganlah disetujui,” katanya.
BR menambahkan, untuk menentukan opsi tersebut harus dilihat dulu postur APBD Induk 2021 kemudian Perubahan APBD 2021. Utamanya pos Pendapatan dan pos Belanja serta Pembiayaan.
“Di sini peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengevaluasi belanja modal yang sampai bulan Agustus ini. Serapannya masih rendah dan diprediksikan sampai akhir tahun anggaran tidak dapat terserap. Apabila TAPD yang ketuanya adalah Sekda jeli, bisa saja tidak utang,” katanya.
- Penulis: puskapik