Lihat, di Brebes Produsen Oli Palsu Ditangkap
- calendar_month Sen, 30 Agu 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Tiga tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres Brebes.
Minyak pelumas ini dibuat dengan mendaur ulang oli bekas. Bahan ini didapat dengan cara membeli di bengkel motor maupun mobil. Setelah diproses oli ini dipasarkan di wilayah Brebes dan sekitarnya.
“Harga jualnya hampir sama dengan yang asli agar tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka memanfaatkan kelengahan pembeli karena pada umumnya, konsumen tidak mengecek keaslian oli saat akan ganti oli,” beber AKBP Faisal Febrianto.
Akibat perbuatannya itu, mereka diancam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman Hukuman: Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
Selain itu mereka juga dijerat pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
“Pelaku dijerat UU nomor 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan UU nonor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” terangnya.
Fajar, salah satu pelaku mengatakan, dalam kasus ini dirinya hanya menjadi karyawan. Tugasnya adalah membersihkan botol-botol bekas dan memproses daur ulang oli bekas.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik