Rapat Paripurna RPJMD Pemalang Tak Kuorum, Pimpinan DPRD Diminta Lapor ke Gubernur

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah anggota DPRD Pemalang menyampaikan usulan kepada pimpinan dalam menyikapi penetapan RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026 yang terganjal kuorum dalam rapat paripurna.

Anggota DPRD Pemalang dari Fraksi Golkar, Masrukhin Akhmadi mengusulkan agar rapat penetapan RPJMD 2021-2026 menggunakan hukum diskresi, sepanjang alasan dibenarkan oleh peraturan yang ada.

“Rapat ini bisa diteruskan dengan tidak mengambil keputusan, tetapi berupa pelaporan kepada gubernur,” kata Masrukhin saat ketiga kalinya rapat paripurna penetapan RPJMD tersebut dibuka, Senin sore, 23 Agustus 2021.

Dalam hal ini, jelas Masrukhin, Sekretariat DPRD membuat berita acara bahwa raperda sudah melalui mekanisme. Namun, penetapannya terganjal kehadiran anggota (kuorum).

“Persoalannya, yang membuat SK anggota DPRD itu gubernur, bukan ketua partai. Mustinya, pada saat-saat seperti ini kita semua membedakan pandangan politik praktis, politik warna, politik partai itu ditimbang. Yang ada, politik kenegaraan,” kata Masrukhin.

Hal senada disampaikan Fahmi Hakim, dari Fraksi PPP. Ia meminta kepada pimpinan DPRD mengambil langkah kebijakan dengan adanya kejadian ini. “Kalau memang memungkinkan secara hukum, diselesaikan. Kalau tidak, sekali lagi manajemen waktu diperhatikan,” kata Fahmi.

Sementara itu, Wardoyo dari Fraksi Gerindra meminta agar penetapan RPJMD Pemalang 2021-2026 ini diutamakan. “Kalau ditunda sampai tanggal 26, maka kita usulkan kegiatan yang keluar kita tunda,” kata.

Seperti diketahui, rapat persetujuan penetapan RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026 akhirnya diambil alih pimpinan DPRD setelah jumlah anggota yang hadir tak kunjung memenuhi kuorum meski telah dua kali ditunda.

Wakil Ketua II DPRD Pemalang, Khodori, mengatakan, langkah yang diambil dengan adanya kejadian ini akan ditentukan melalui rapat pimpinan.

Kemungkinan, kata Khodori, pimpinan akan mengambil keputusan Permendagri (Nomor) 86. “Kita akan mengusulkan RPJMD ini ditetapkan oleh Bupati. Itu salah satu diskresi, yang sudah digariskan,” katanya.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!