Eks Kadis Perkim Pemalang Didakwa Pasal Pencurian Terkait Proyek Bedah Rumah
- calendar_month Sen, 23 Agu 2021

FOTO/PUSKAPIK/CANDRA SUCIAWAN

Mugiyatno kemudian menunjuk Sulatif Julianto untuk menjadi satu-satunya suplier untuk mengirim bahan bangunan di toko material yang sudah ditunjuk termasuk jenis batu bata, kusen dan daun pintu.
Skenario terdakwa Mugi kepada toko bangunan, yaitu apabila nanti barang material dikirim ke toko akan dibayar oleh Disperkim melalui rekening masing-masing toko dengan catatan uang itu akan diminta kembali oleh Sulatif.
Meski ada skenario itu, tanpa sepengetahuan Sulatif, Mugiyatno mengambil sendiri uang tersebut ke toko -toko bangunan tersebut dengan beberapa tahap yaitu pada bulan September 2020 sebesar Rp. 255 juta dan Rp 40 juta, selanjutnya pada 2 Nopember 2020 sebesar Rp 100 juta, 6 Nopember 150 juta.
Selain itu, pada bulan Oktober 2020 melalui pihak lain, Mugi juga mengambil kembali sebesar Rp 120 juta, 30 Nopember Rp 60 juta (2 kali pengambilan), 29 Oktober Rp 50 juta, 4 Nopember Rp 100 juta, dan yang terakhir terdakwa Mugi mengambil seluruhnya yang merupakan hak dari Sulatif sebesar Rp 650 juta.
Kontributor: Dedi Muhsoni
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik