Eks Kadis Perkim Pemalang Didakwa Pasal Pencurian Terkait Proyek Bedah Rumah
- calendar_month Sen, 23 Agu 2021

FOTO/PUSKAPIK/CANDRA SUCIAWAN

PUSKAPIK.COM, Pemalang– Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, Mugiyatno sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pemalang. Mugi didakwa oleh tim jaksa dengan dugaan melakukan pencurian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pemalang, Haris Haris Fadillah, Senin 23 Agustus mengatakan, perkara Mugiyatno saat ini sedang bergulir dipersidangan dan masuk pada tahap eksepsi setelah sebelumnya, 5 Agustus 2021 JPU membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, terdakwa Mugiyanto didakwa melanggar pasal 362 KUHP (alternatif pertama) atau kedua pasal 372 KUHP atau ketiga pasal 378 KUHP. Yang di antaranya pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Sebagaimana isi surat dakwaan, terdakwa Mugiyanto, diduga mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,” ujar Haris.
Ada belasan saksi yang dimintai keterangan oleh JPU, di antaranya Arif Hijrah, Sulatif Julianto dan Firman yang juga terdakwa dalam rangkaian peristiwa yang sama. Selain ketiganya, saksi penting lainya dari unsur pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengusaha toko bangunan dan pihak lain.
“Kamis 24 Agustus akan dijadwalkan kembali persidangan terdakwa Mugiyanto dengan agenda jawaban eksepsi dari JPU dan sekaligus putusan sela oleh majelis hakim,” katanya.
Ini kronologi perkara, versi JPU:
Dalam kontruksi perkara ini, sebagaimana isi dari surat dakwaan, bahwa terdakwa Mugiyatno selaku Kadisperkim Kabupaten Pemalang merasa memiliki kewenangan dalam menentukan suplayer bahan material untuk prorgram pemerintah yaitu bedah rumah untuk warga miskin.
- Penulis: puskapik