Camat di Tegal Langgar Prokes, 4 Dicopot dan 9 Lainnya Dirotasi
- calendar_month Jum, 20 Agu 2021

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Administrator di ruang Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal, Jumat siang, 20 Agustus 2021 oleh Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono yang mewakili Bupati Tegal Umi Azizah. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

“Dan ini jawabannya dari Polres adalah kepada Bupati tidak ada pelanggaran atau melanggar pidana, kembalikan ke Bupati,” terang Joko.
Kemudian, kata Joko, kasus para Camat ditangani oleh Satpol karena dinyatakan melanggar Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021. Sedangkan terkait adanya pelanggaran kedisiplinan, Joko menerangkan, ada tim kinerja yang membahas PP 53 tahun 2010.
“Camat yang dimutasi ada 4. Mereka merupakan pencetus dan memiliki peran tertentu,” kata Sekda.
Saat ditanya apakah juga akan diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat kepada para Camat yang dijatuhi sanksi, Joko menjelaskan, dalam menjatuhkan sanksi kepada para Camat, Bupati juga mempertimbangkan kinerja Camat selama dua tahun dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayahnya yang juga harus dihargai.
“Mereka ada di garda depan penanganan Covid-19. Kabupaten Tegal dari level 4 turun menjadi level 3 itu tidak mudah. Bahkan kini sedang mengejar level 2. Ini harus dihargai. Itu Bupati seperti itu,” terang Joko.
Sumiyati, salah seorang Camat yang dirotasi dari Camat Tarub menjadi Camat Talang, saat dimintai tanggapannya mengatakan, dia tetap siap melaksanakan tugas di mana saja ditempatkan. Menurutnya, ketidakpuasan pasti ada, tapi dirinya tetap akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan menjadikan peristiwa yang telah terjadi sebagai bahan instrospeksi dan pelajaran.
“Ketidakpuasan itu manusiawi. Tapi sebagai ASN kami siap ditempatkan di manapun. Pasti ada hikmah yang baik yang kita temui. Ketika ada yang tidak puas kembali ke pribadi masing-masing. Tetap kita siap melaksanakan tugas,” tandas Sumiyati.
- Penulis: puskapik