Camat di Tegal Langgar Prokes, 4 Dicopot dan 9 Lainnya Dirotasi

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Slawi – Sebanyak 13 Camat di Kabupaten Tegal dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis oleh Bupati Tegal Umi Azizah. Saksi tersebut sebagai buntut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para Camat di Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada 24 Juli 2021 lalu.

Dari 13 Camat yang disanksi tersebut, 4 di antaranya dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke lain bagian. Sedangkan para Camat lainnya dirotasi. Keempat Camat yang dicopot adalah Camat Lebaksiu, Camat Talang, Camat Slawi, dan Camat Bumijawa.

Mutasi dan rotasi jabatan Camat dilakukan dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Jandi Jabatan Pejabat Administrator di ruang Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal, Jumat siang, 20 Agustus 2021 oleh Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono yang mewakili Bupati Tegal Umi Azizah.

Joko membenarkan, acara tersebut ada kaitannya dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para Camat. Saksi dijatuhkan setelah Pemerintah Kabupaten Tegal menerima limpahan kasus dari Polres Tegal, yang tidak menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan para Camat.

“Jujur saja ada kaitannya. Ini adalah tahapan kita dari Ibu Bupati untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang kita lakukan,” kata Joko.

Ia menjelaskan, tahapan yang telah ditempuh sehubungan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) para Camat yang sempat viral, adalah penegakan peraturan Perdan dan Perbub terkait dengan prokes Covid-19, kemudian tahapan penyelidikan dari Polres Tegal apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.

“Dan ini jawabannya dari Polres adalah kepada Bupati tidak ada pelanggaran atau melanggar pidana, kembalikan ke Bupati,” terang Joko.

Kemudian, kata Joko, kasus para Camat ditangani oleh Satpol karena dinyatakan melanggar Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021. Sedangkan terkait adanya pelanggaran kedisiplinan, Joko menerangkan, ada tim kinerja yang membahas PP 53 tahun 2010.

“Camat yang dimutasi ada 4. Mereka merupakan pencetus dan memiliki peran tertentu,” kata Sekda.

Saat ditanya apakah juga akan diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat kepada para Camat yang dijatuhi sanksi, Joko menjelaskan, dalam menjatuhkan sanksi kepada para Camat, Bupati juga mempertimbangkan kinerja Camat selama dua tahun dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayahnya yang juga harus dihargai.

“Mereka ada di garda depan penanganan Covid-19. Kabupaten Tegal dari level 4 turun menjadi level 3 itu tidak mudah. Bahkan kini sedang mengejar level 2. Ini harus dihargai. Itu Bupati seperti itu,” terang Joko.

Sumiyati, salah seorang Camat yang dirotasi dari Camat Tarub menjadi Camat Talang, saat dimintai tanggapannya mengatakan, dia tetap siap melaksanakan tugas di mana saja ditempatkan. Menurutnya, ketidakpuasan pasti ada, tapi dirinya tetap akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan menjadikan peristiwa yang telah terjadi sebagai bahan instrospeksi dan pelajaran.

“Ketidakpuasan itu manusiawi. Tapi sebagai ASN kami siap ditempatkan di manapun. Pasti ada hikmah yang baik yang kita temui. Ketika ada yang tidak puas kembali ke pribadi masing-masing. Tetap kita siap melaksanakan tugas,” tandas Sumiyati.

Dalam kasus pelanggaran prokes tersebut sebenarnya melibatkan 15 Camat. Namun, 2 orang Camat telah pensiun pada awal Agustus 2021 lalu sehingga tidak ikut terkena sanksi dari Bupati Tegal.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

Telah tayang di Instagram @puskapikcom
Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!