Kejari Pemalang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Simpur 2019-2020, Ini Alasannya
- calendar_month Sen, 16 Agu 2021

Kejari Pemalang menyampaikan hasil penyelidikan untuk menghentikan penanganan kasus penyelewengan Dana Desa Simpur TA 2019-2020 di Balai Desa, Senin siang, 16 Agustus 2021. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menghentikan penanganan kasus dugaan penyelewengan keuangan desa tahun 2019 dan 2020 di Desa Simpur, Kecamatan Belik, Pemalang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Pemalang, Ermawan melalui Ahli Sandi Kejari Pemalang, Huseinda Kusuma SH dalam pertemuan dengan para pihak terkait di Balai Desa Simpur, Senin siang, 16 Agustus 2021.
Husein menjelaskan, alasan penghentian perkara yang dilaporkan salah satu warga ke Kejari Pemalang tersebut karena tidak ada persesuaian keterangan para pihak dan dokumen yang dituduhkan pelapor.
“Sementara ini kita hentikan, hasil penyelidikan kepada saksi-saksi yang kami mintai keterangan dan dokumen tidak sesuai dengan tuduhan saudara Untung sebagai pelapor. Justru sebaliknya semua yang dituduhkan dinyatakan tidak berdasar,” ungkapnya.
Husein menceritakan kronologi pelaporan dari salah satu warga Simpur, Untung Subagyo atas terlapor Kades Simpur, Poniman terkait dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2019 dan 2020. Surat laporan ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Pemalang. Kemudian Kajari mendisposisikan laporan ini kepada Kasi Intel untuk melakukan telaah hukum.
“Ada beberapa poin yang dilaporkan pelapor yakni, pembangunan aspal di Dusun Mrican, pengaspalan di Dusun Barong, pembangunan rabat beton di Dusun Cengis, pembelian baby roller, dan gratifikasi kepada kepala desa oleh pemborong,” katanya.
Husein mencontohkan pembangunan aspal di Dusun Mrican, hasil keterangan beberapa saksi dan dokumen menyatakan tuduhan terlapor tidak berdasar.
- Penulis: puskapik