Tambang Ditutup Tuan Tanah, Puluhan Penambang Mengadu ke Polres Tegal
- calendar_month Sen, 16 Agu 2021

Para penambang pasir dan batu saat berada di ruang Satreskrim Polres Tegal untuk membuat aduan terkait penutupan lokasi penambangan di Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, 16 Agustus 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

“Keluhan saya, lokasi yang tiap hari saya gali untuk menambang itu diklaim semua diakui milik Haji Tomo. Katanya dia punya surat, kalau memang begitu dari bapak saya sudah punya surat, kalau memang Kaligung bisa dibikin surat,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya saat dikonfirmasi Puskapik.com, mengatakan, pihaknya membenarkan ada warga yang membuat aduan di Satreskrim Polres Tegal. Dia menegaskan, akan mempelajari isi pengaduan warga.
“Prinsipnya akan pelajari laporannya seperti apa, dan tentunya akan kita tindaklanjuti isi dari laporan itu,” kata Dewa.
Haji Tomo saat dikonfirmasi menjelaskan, dia sudah memiliki tanah di lokasi yang sekarang diributkan para penambang tradisional sejak 2010, tapi dijarah. Menurutnya, para penambang tradisional dipersilakan menambang di lahan miliknya asalkan membayar.
“Silakan nambang di saya dengan catatan mbayarlah wong itu tanah saya beli, tapi mereka tidak mau bayar,” kata Haji Tomo.
Sedangkan alasan penutupan lahan, Haji Tomo menjelaskan, awalnya polisi meminta bukti-bukti batas tanah saya. Setelah dia mendapatkannya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka dia langsung melakukan penutupan.
“Setelah batas-batas itu ada, tak tutup tak tanggul. Tujuan ditutup apa? Supaya jangan dijarah. Tapi kalau masuk mau mbayar silakan,” katanya.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik