Tambang Ditutup Tuan Tanah, Puluhan Penambang Mengadu ke Polres Tegal
- calendar_month Sen, 16 Agu 2021

Para penambang pasir dan batu saat berada di ruang Satreskrim Polres Tegal untuk membuat aduan terkait penutupan lokasi penambangan di Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, 16 Agustus 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Slawi – Puluhan penambang tradisional mendatangi Satreskrim Polres Tegal, Senin siang,16 Agustus 2021. Mereka mengadu ke Polisi karena kini kehilangan mata pencahariannya, lantaran lahan yang biasa menjadi tempat menambang batu dan pasir di sekitaran Sungai kaligung, Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, telah diaku milik orang lain dan ditutup pagar serta ditanggul.
“Jadi tanah Kaligung ini sekarang ada yang mengaku menjadi hak milik,” ujar Wahidin (56), salah satu penambang tradisional, warga Desa Danawarih.
Wahidin menyebut, orang yang mengklaim lahan di Sungai Kaligung tersebut adalah Kartomo alias Haji Tomo. Menurut Wahidin, lahan milik Haji Tomo berada di sebelah timur, bukan yang sekarang ditutup pagar dan tanggul.
“Jadi dia tanahnya di atas, tapi sekarang penginnya tanahnya di bawah, karena itu ada bahan baku yang sekarang menjadi rebutanlah,” kata Wahidin.
Akibat ditutupnya lokasi tambang, kini para penambang tradisional tidak bisa lagi melakukan penambangan. Mereka praktis kehilangan mata pencaharian. Sejumlah penambang yang mencoba tetap melakukan aktivitas penambangan mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi.
“Sudah pada takut. nggak bisa nambang lagi, sudah ditutup itu. yang nutup tas nama pak Haji Tomo,” kata Wahidin.
Hal senada diungkapkan penambang lainnya, Watab (60), ia mengeluh karena lokasi lahan yang bisa ditambang kini telah dipasang patok dan tali sehingga dirinya tak bisa menambang batu dan pasir lagi. Padahal, lokasi tersebut sudah turun temurun ditambang sejak dari orang tuanya dulu.
- Penulis: puskapik