Polres Tegal Limpahkan Kasus Pelanggaran Prokes 15 Camat ke Satpol PP, Kenapa?
- calendar_month Jum, 13 Agu 2021

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya menunjukkan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran prokes camat, Jumat sore, 13 Agustus 2021.FOTO/PUSKAPIK/SR

“Adapun dari gelar perkara dan penyelidikan yang kami lakukan, diketahui benar ke 15 camat tersebut menghadiri kegiatan di Kantor Kecamatan Slawi telah melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,” kata Dewa.
Ditanya kenapa tidak menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Dewa menjelaskan pada pasa 3 UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan perbuatan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan, salah satunya adalah penularan penyakit menular. Dewa mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta data di kabupaten Tegal, untuk mengetahui apakah timbul klaster Covid-19 akibat dari kegiatan 15 camat tersebut.
“Sejauh ini, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2021, hasil pendataan klaster belum ditemukan adanya klaster baru yang timbul dari kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021 tersebut,” beber Dewa.
Asisten Daerah I Kabupaten Tegal, Drs Dadang Darusman, yang turut hadir dalam konferensi pers mendampingi Kasat Reskrim Polres Tegal mengatakan, baru akan menentukan sanksi setelah pihaknya menerima berkas pelimpahan kasus 15 camat dari penyidik Polres Tegal.
“Kalau memang perkara ini diserahkan kepada kami, kami akan mengambil sanksi sesuai Perbup 42, disebut bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu,” ungkap Dadang.
Dadang menyebut, sesuai dengan fungsinya nantinya Satpol PP yang akan melakukan pemeriksaan dan penindakkan terhadap perkara ini.
“Begitu nanti menerima penyerahan kasus dari Polres, maka nanti akan dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan fungsi dari Satgas Covid, Satpol PP selaku bidang penegakkan hukum dan disiplin,” tandas Dadang.
- Penulis: puskapik