PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Pekalongan Beri Kelonggaran bagi Pelaku Usaha

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021. Terdapat 96 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masih menerapkan kebijakan ini.

Perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah Jawa dan Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021. Kebijakan ini diberlakukan dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan mengungkapkan, berdasarkan data, Kota Pekalongan masuk dalam wilayah daerah dengan kriteria level 4 bersama 22 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah. Menurut Aaf, sapaan akrab wali kota, melihat kondisi daerah Kota Pekalongan yang saat ini kasus aktif Covid-19 sudah mulai menurun, pihaknya memberlakukan sejumlah kelonggaran di sentra ekonomi selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

“Kita longgarkan sedikit demi sedikit, ada beberapa sektor yang akhirnya diperbolehkan dibuka. Namun keterkaitan pembatasan jam operasional tetap dilakukan sampai jam 20.00 WIB untuk semua sektor usaha. Tentunya dengan situasi dan kondisi di lapangan, kita tetap atur tentang kearifan lokal dengan tetap mengedepankan wajib protokol kesehatan (prokes),” kata Aaf usai membuka kegiatan Pelatihan Digital Marketing bagi Wirausaha di Hotel Pesonna Pekalongan, Selasa, 3 Agustus 2021.

Pelonggaran PPKM Level 4 ini dimulai dengan dibukanya aktivitas pasar tradisional atau pasar darurat, baik yang menjual kebutuhan pokok (sehari-hari) maupun non-kebutuhan sehari-hari. Aaf juga memberikan pelonggaran kepada pelaku usaha sektor makanan, perhotelan, sektor hiburan, hingga penyelenggaraan resepsi pernikahan. Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, mereka hanya diperbolehkan take away dan delivery.

Meski kasus Covid-19 saat ini sudah melandai, Aaf mengingatkan, agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) agar tak terpapar Covid-19.

“Yang berbeda tentunya wajib prokes. Untuk pasar tiban, pasar mataram, pasar burung, semuanya sudah boleh buka tetapi dengan pembatasan hanya untuk warga ber-KTP Pekalongan yang boleh buka di situ, karena ini untuk mengurai keramaian. Dari Dindagkop-UKM juga sudah ada datanya. Sementara, untuk resepsi pernikahan sudah boleh dilakukan dengan wajib prokes dan wajib take away. Ini yang harus dicermati untuk pengelola hotel, gedung, pelaku usaha catering dengan pembatasan 30% dari kapasitas ruangan/gedung. Untuk hiburan monggo boleh dilakukan, tetapi wajib take away dan tidak boleh ada prasmanan atau makan di tempat, dan protokol kesehatan ini yang kami tekankan lebih penting,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!