Kejari Pemalang Fasilitasi Keadilan Restorative Kasus Penganiayaan Warga Taman

0
FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, memfasilitasi keadilan restorative perkara penganiayaan warga Desa Taman, Pemalang, Kamis 29 Juli 2021. Dia bebas setelah sepakat damai antara pelaku dan korban.

Abdul Basyir (46) warga Desa Taman RT 02 RW 07 Kecamatan Taman, Pemalang sujud syukur di depan depan Rumah Tahanan Pemalang setelah tahu dirinya bebas dari kasus penganiayaan.

Saat itu, Abdul Basyir mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pemalang yang sudah membantu kebabasannya. Ia menyesal sudah melakukan perbuatan yang merugikan orang lain hingga dirinya dipenjara.

“Terima kasih kepada pak jaksa, yang sudah memfasilitasi perdamaian dan bebasnya saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Fajar Seto menjelaskan, setelah melakukan upaya perdamaian dan syarat-syarat terpenuhi dalam keadilan restorative maka Kejaksaan Negeri Pemalang mengembalikan tersangka kepada keluarga.

“Sebagaimana peraturan kejaksaan agung nomor 15 tahun 2020 keadilan restorarative perkara ini telah terpenuhi. Sehingga kejaksaan mengembalikan pelaku kepada keluarga karena pelaku dan korban merupakan satu keluarga kakak dan adik ipar,” ujarnya.

Fajar menjelaskan, setiap orang yang berperkara berhak mendapatkan keadilan restorative dengan syarat dan ketentuan di antaranya, pertama, pelaku bukan residivis atau baru melakukan perbuatan melawan hukum pertama kali. Kedua, harus ada perdamaian antara pelaku dan korban, ketiga kerugiannya tidak lebih dari Rp 2.500.000, dan ke empat ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

Jaksa menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 28 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB pelaku Abdul Basyir melakukan penganiayaan kepada Samsudi (korban), di mana Samsudin memiliki kebutuhan khusus (disabilitas), yang saat itu diduga salah paham dalam ucapan isyarat sehingga menyulut emosi pelaku.

Sehingga atas laporan itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 351 Ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kontributor: Dedi Muhsoni
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini