Warga Brebes Sebar Berita Bohong Demo PPKM, Ini Akibatnya
- calendar_month Sen, 19 Jul 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Dari hasil klarifikasi awal kami, pria ini mengakui yang memposting video itu dirinya. Dia mengaku kesulitan ekomoni karena penerapan PPKM Darurat. Tujuannya mengajak warga lain agar menolak penerapan PPKM darurat,” terangnya.
Polisi saat ini masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Termasuk, keterlibatan pihak lain di belakang pria penyebar berita bohong ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Berita Bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan ini bisa kami jerat pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Berita Bohong, dan bisa diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat mengimbau, masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan medsos. Apalagi saat ini pemerintah sedang melaksanakan kebijakan PPKM Darurat.
“Untuk para admin grup di Medsos Facebook, kami juga berharap kerjasamanya. Apabila ada orang yang memposting berita bohong atau ujaran kebencian, bisa memberikan informasi ke kami. Atau, bisa juga menghapusnya karena bisa memunculkan keresahan warga,” pungkasnya.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik