Ditanggung Pemda, Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 di Pemalang Rp3 Juta

0
Pemilik akun Fb Jully Kantari (baju biru) saat meminta maaf atas unggahan informasi dugaan adanya pungli pemakaman pasien Covid di Kelurahan Mulyoharjo. Dia didampingi Kepala BPBD Pemalang Wahadi dan Lurah Mulyoharjo Suseno. FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemalang Wahadi menengaskan biaya pemakaman pasien Corona di Kabupaten Pemalang sepenuhnya ditanggung oleh Pemda. Biaya yang dialokasikan Rp3 juta per jenazah dan masuk APBD dalam pos anggaran belanja tak terduga (BTT).

“Untuk pasien Covid meninggal dunia, baik di desa atau kelurahan bisa mengajukan rekomendasi ke BPBD. Namun kami lebih prioritas ke kelurahan karena kalau di desa sudah ada ADD dan DD yang bisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19,” kata Wahadi, Selasa 13 Juli 2021.

Lebih lanjut dia mengatakan, aturan ini tertuang pada SK Bupati No 188 4/370/tahun 2021 tentang penetapan besaran biaya pemakaman pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

“Maksimal Rp3 juta, kalau ada desa atau pihak kelurahan meminta lebih dari itu mohon maaf terpaksa kami berikan tetap Rp3 juta. Namun rata-rata rekomendasi masih di bawah Rp3 juta,” katanya.

Wahadi menyebutkan besarnya biaya pemakaman pasien Covid-19 juga dipengaruhi cuaca dan waktu pemakaman. Jika dimakamkan malam hari, maka tentu membutuhkan penerangan. “Itu ada biaya sewa lampu, rinciannya kalau dalam SK bupati, jasa gali tutup lobang 6 orang kali Rp250.000. Disel, layos, sound system satu paket Rp750.000. Air mineral botol 2 dus x Rp50.000. Snack dan makan 20 orang x Rp25.000. Petugas doa 1 orang Rp150.000,” katanya.

Dengan SK Bupati Pemalang ini, Wahadi berharap masyarakat tidak resah dengan isu adanya pungutan liar (pungli) pada proses pemakaman pasien terkonfirmasi Covid-19.

Sebelumnya sempat mencuat dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum petugas penggali makam di Kelurahan Mulyoharjo. Informasi ini diketahui dari postingan salah satu netizen dengan akun Julli Kantari di media sosial Facebook pada 11 Juli 2021.

Namun sehari setelah munculnya postingan tersebut, sang pemilik akun memberikan pernyataan permintaan maaf didampingi oleh pihak BPBD dan Lurah Mulyoharjo.

Saat dikonfirmasi, Lurah Mulyoharjo Suseno menyatakan, sudah menemui keluarga korban dan menyelesaikan persoalan itu. “Ada misskomunikasi saja dan semuanya sudah clear, yang jelas biaya pemakaman pasien Covid ditanggung oleh Pemda Pemalang,” katanya.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini