Tak Perlu ke Dindukcapil, Warga Kota Pekalongan Bisa Urus Adminduk dari Rumah

0
Warga saat mengurus adminduk di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Warga Kota Pekalongan kini bisa mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di rumah. Mereka tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).

Warga hanya perlu mengunjungi laman http://e-adminduk.pekalongankota.go.id atau mengunduh aplikasi di Play Store jika ingin mengurus adminduk. Ini tentu memudahkan masyarakat, apalagi saat penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli.

Plt Sekretaris Dindukcapil Kota Pekalongan Siswanto saat ditemui di kantornya, Selasa, 13 Juli 2021 menyampaikan, selama PPKM Darurat, jam layanan di Kantor Dindukcapil lebih singkat, yakni Senin-Kamis pukul 08.00-11.00 WIB, Jumat pukul 08.00-10.00 WIB, dan pelayanan Sabtu untuk sementara ditiadakan.

“Selain pelayanan offline, kami juga mengoptimalkan pelayanan online di masa pandemi Covid-19. Tetapi memang, masyarakat mayoritas lebih menyukai datang langsung ke kantor. Padahal, warga bisa mengakses dari rumah melalui e-adminduk.pekalongankota.go.id,” kata Siswanto.

Dijelaskan, ada 5 jenis pelayanan yang bisa diakses oleh masyarakat yakni pengurusan akte kelahiran, Kartu identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), surat pindah, dan update data kependudukan. “Untuk update data, jika ada perubahan data sesuai dengan SOP-nya yakni sekitar tiga hari, Sedangkan, pengurusan KTP memang harus datang ke kantor sebab ada proses perekaman e-KTP,” katanya.

Siswanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan online selama pandemi, untuk menekan penyebaran Covid-19. “Sudah diterapkan sejak awal pandemi. Salah satunya untuk kapasitas orang yang di dalam ruang pelayanan hanya sekitar 30 orang dan sisanya menunggu di luar dengan jaga jarak,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini