Terlibat dalam Kasus Pemotongan BOP MTQ-MDT Pekalongan, Dosen Swasta Ditahan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kasus pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kabupaten Pekalongan terus bergulir. Selain 2 pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yaitu KN dan IN, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan juga menahan ZA, dosen Perguruan Tinggi swasta di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Tersangka ZA yang kini dititipkan di Rutan Polres Pekalongan diduga menjanjikan kepada KN mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BOP untuk TPQ dan MDT yang ditangani Kejaksaan. Untuk meyakinkan, ZA mengaku sudah komunikasi dengan pejabat di Kejaksaan Tinggi bahkan Kejaksaan Agung.

Selain itu, ZA mengaku sudah menemui pihak Kejaksaan dengan hasil penyidikan kasus TPQ-MDT akan dihentikan atau dikeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan alasan tersebut, ZA meminta agar KN tidak memenuhi panggilan Kejaksaan sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

“Kita sudah amankan ZA karena telah menghalang-halangi proses penyidikan. Bahkan meminta kepada KN dan keluarga agar tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Kepala Kejari Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, Selasa (13/7/2021.

Tersangka ZA, lanjut Kajari, juga sudah meminta sejumlah uang kepada keluarga KN dengan alasan untuk mengkondisikan kasus BOP TPQ-MDT. Adapun dari keterangan keluarga dan tersangka KN sudah menyerahkan uang pertama Rp50 juta, kemudian Rp80 juta, Rp20 juta dan Rp16 juta.

“Uang yang sudah diserahkan keluarga KN kepada tersangka ZA total sudah mencapai Rp250 juta. Untuk tersangka ZA kita amankan di rumahnya saat bertemu keluarga KN,” katanya.

Selain menahan ZA, penyidik Kejari Pekalongan juga menyita satu unit mobil Grand Max yang digunakan pelaku untuk membawa tersangka KN bersama keluarga ke wilayah Batang. Mobil tersebut dijadikan sebagai barang bukti karena digunakan pelaku.

“Atas perbuatannya, ZA dikenakan Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Karena telah menghalang-halangi proses penyidikan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Pekalongan menetapkan dua tersangka dalam kasus pemotongan BOP MTQ dan MDT dari Kementrian Agama RI yakni KN dan IN. Tim penyidik menggeledah Kantor DPC FKDT yang juga sebagai kediaman tersangka KN. Sejumlah barang bukti yang disita adalah tiga unit sepeda motor.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!