Kemenag Pemalang: Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah Saja

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Salat Idul Adha 1442 H di Masjid/Musala, tahun ini ditiadakan, termasuk juga penyelenggaraan malam takbiran.

Penetapan 10 Zulhijah (jatuhnya Idul Adha) sendiri, masih menunggu sidang itsbat dari Kementerian Agama RI.

Peniadaan takbiran dan salat idul adha sendiri, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 16 dan 17 tahun 2021.

Itu dibenarkan Jaenal Abidin, Kasi Bimas Islam, Kemenag Pemalang, saat dikonfirmasi puskapik.com, Kamis 8 Juli 2021.

“Takbir keliling yang diadakan oleh masyarakat, baik itu berjalan kaki maupun dengan kendaraan itu ditiadakan,” jelas Jaenal.

Kemudian untuk pelaksanaan salat Idul Adha, baik di Masjid maupun Musala, juga ditiadakan.

“Peniadaan ini merata, kita juga mengikuti Instruksi Mendagri nomor 15, bahwa PPKM Darurat itu ya berlaku untuk Jawa dan Bali,” tutur Jaenal.

Maka dipastikan, masyarakat Kabupaten Pemalang tahun ini melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Dikutip dari news.detik.com, Kementerian Agama RI akan menggelar sidang itsbat untuk menetapkan 1 Zulhijah guna menentukan kapan 10 Zulhijah jatuh tahun ini. Sidang dilakukan dengan perhitungan ilmu falak (hisab) maupun observasi (rukyat) di 86 titik di Indonesia.

Sidang akan digelar pada Sabtu, 10 Juli 2021, dengan dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mengingat PPKM Darurat, sidang akan digelar secara daring dan hanya dihadiri perwakilan terbatas.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!