Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Pekalongan Wajib Patuhi Prokes Ketat

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tinggal beberapa hari lagi. Di tengah pandemi COVID-19, penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa saat ini Jawa–Bali sedang melaksanakan PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021. Untuk itu, pemerintah harus menjamin kegiatan penyembelihan hewan kurban ini sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Aaf, sapaan akrab wali kota, demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan, tahun ini salat Idul Adha terpaksa ditiadakan di masjid-masjid atau di lapangan terbuka. Selain itu, pemotongan hewan kurban juga harus menyesuaikan dengan tata cara yang disesuaikan dengan protokol kesehatan, nanti akan disampaikan oleh para narasumber, bagaimana SOP penyembelihan hewan kurban yang benar di masa pandemi ini.

“Pada intinya, pemerintah terus berupaya untuk bisa memfasilitasi pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi ini, namun dengan tata cara dan aturan yang ketat, demi menekan penyebaran virus corona ini,” kata Aaf saat membuka kegiatan Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 2021 di Masa Pandemi di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Rabu 7 Juli 2021.

Aaf menyampaikan terima kasih atas penyelenggaraan kegiatan pelatihan ini, utamanya kepada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah yang terus mendampingi Pemerintah Kota Pekalongan dalam hal penyelenggaraan pelatihan penyembelihan hewan kurban. Aaf menilai, pelatihan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi ini menjadi ajang persiapan yang baik bagi para Juleha (Juru Sembelih Halal) di Kota Pekalongan, jelang datangnya Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah pada 20 Juli mendatang.

“Dan yang paling penting, pelatihan ini adalah dalam rangka memberikan wawasan dan tambahan ilmu bagi para Juleha di Kota Pekalongan, agar bisa menyembelihan secara syar’i, dengan prinsip-prinsip halalan thayyiban, dan sekaligus mampu menyajikan daging kurban yang sehat, bersih, dan aman, sehingga dapat menambah gizi dan ketahanan tubuh bagi masyarakat yang menerima,” kata Aaf.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Lalu Syafriadi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, sebagaimana Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 dan Edaran dari Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban 1442 H, pihaknya menekankan bahwa pelaksanaan kurban betul-betul bisa dilakukan sebaik-baiknya dengan tetap menerapkan syariah dan protokol kesehatan secara ketat. Lalu mengungkapkan bahwa, pemotongan hewan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan tetap memperhatikan prokes.

“Alasan kenapa hewan kurban harus dipotong di RPH, yang pertama memang sudah ada UU yang mengatur. Kalau kapasitas RPH terbatas diperbolehkan memotong di luar RPH dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kedua, RPH sudah terjamin keamanan pakan hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), orangnya terbatas, prosesnya cepat,” papar Lalu.

Lalu menegaskan, dalam pemotongan hewan kurban nanti diwajibkan menerapkan prokes ketat baik dari panitia, JULEHA maupun pada saat pembagian daging hewan kepada masyarakat dan membatasi orang yang terlibat dan menggunakan alur yang benar sesuai syariat. Pastikan jangan ada banyak kerumunan massa sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Zainul Hakim pelatihan penyembelihan kurban ini diikuti oleh sebanyak 30 orang panitia kurban dan takmir masjid maupun musala serta instansi terkait lainnya. Dalam pelatihan ini diharapkan para peserta mampu memahami bagaimana penyembelihan hewan kurban yang ASUH di masa pandemi.

“Kami hadirkan juga narasumber dari Kemenag, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah dan dari Dinperpa Kota Pekalongan sendiri di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk memberikan ilmu dan sharing mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat dan tetap menerapkan prokes secara ketat agar daging kurban yang dihasilkan ini bisa memenuhi syarat Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH),” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!