Seleksi CPNS, Pemkot Pekalongan Patok IPK Minimal 3,00
- calendar_month Sel, 6 Jul 2021


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mensyaratkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021. IPK minimal 3.00 ini dikecualikan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru yang menyesuaikan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Ir Budiyanto, Selasa 6 Juli 2021.
“Kami bersama wali kota telah menetapkan minimal IPK 3.00 dalam skala 4.00, baik untuk lulusan perguruan tinggi negeri maupun Swasta. Kecuali, P3K guru yang mengikuti ketentuan Kemendibudristek RI. Jadi kalau kurang dari 3.00 akan otomatis TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Kemudian,melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan dan diwajibkan tidak buta warna,†terang Budiyanto.
LIHAT! PENGUMUMAN CPNS PEMKOT PEKALONGAN
Budiyanto menyebutkan, di tahun 2021 ini, Pemkot Pekalongan kembali membuka lowongan CPNS dan P3K dengan total sebanyak 527 formasi. Dari total 527 formasi tersebut terdiri dari 338 formasi CPNS yaitu 207 tenaga kesehatan dan 131 tenaga teknis. Sedangkan, untuk P3K sebanyak 189 formasi yaitu 140 formasi guru dan 49 formasi P3K non guru. Dalam rekrutmen 338 CPNS tahun 2021 ini terbuka bagi formasi umum sebanyak 323, formasi Cumlaude 8 formasi dan formasi Disabilitas sebanyak 7 formasi.
“Informasi lengkap mengenai rekrutmen CPNS dan P3K sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui website milik BKPPD http://bkppdpelayananasn.pekalongankota.go.id/ maupun media sosial (twitter,instagram,facebook,dan sebagainya). Kami juga membuka help desk secara online apabila ada persyaratan maupun informasi yang kurang dipahami masyarakat,” paparnya.
- Penulis: puskapik